Pilih Kategori
Domisili
Persyaratan
- harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Prestasi
Persyaratan
- Prestasi akademik
- Nilai raport rata-rata 8.0 dalam 3 semester yaitu kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1
- Prestasi akademik prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi/bidang lainnya dengan ketentuan: Juara 1 tingkat Kab, Juara 1,2 tingkat Prov, Juara 1,2,3 tingkat nasional pada lomba berjenjang.
- Prestasi nonakademik
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau bidang nonakademik lainnya dengan ketentuan: juara 1 tingkat Kabupaten, Juara 1,2 tingkat Provinsi, Juara 1,2,3 tingkat nasional pada lomba berjenjang
- Lomba yang dihargai adalah lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong
Afirmasi
Persyaratan
Jalur Afirmasi penyandang disabilitas dengan memakai hasil assessment dari Psikolog, dan dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah berdasarkan aplikasi si langkar.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter atau dokter Spesialis/Psikolog.
Mutasi
Persyaratan
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.